Membuatposter digital bertema kemerdekaan indonesia. Hasil karya di posting di akun instagram masing-masing lalu tag akun ig osis smpn 2 tangsel @osis.smpn2tangsel, hasil yg terbaik akan kami pilih sebagai juara. tata tertib di SMP Negeri 2 Kota Tangerang Selatan dan beberapa pengenalan tentang SMP Negeri 2 Kota Tangerang Selatan itu
Orangtuaku pun menasehati agar selalu mengerjakan tugas tersebut dan mentaati peraturan tata tertib yang ada di sekolah. Contoh Karangan Eksposisi Di banyak kota besar, kemacetan lalu lintas di jalan raya menjadi persoalan yang pelik. Sebenarnya ini merupakan yang tidak aneh. Sebuah poster besar berukuran 3 x 3 meter menghiasi pintu depan
Juara3 Poster FLS2N Tingkat Kabupaten 2015 10: Firsty Aufirandra Cs Juara 3 Film Pendek Kabupaten 2015 Duta Lalu Lintas Kabupaten ke propinsi Kabupaten 2016 24: Lomba Tata UPB Juara 1 Provinsi 2018 89: Lomba PBB Bukit Tinggi Juara 3 Provinsi
Kampanyemengenai patuh aturan lalu lintas pun dilaksanakan bersamaan dengan kampanye new normal dikarenakan banyak m asy a rakat yang berada di pasar belum memperhatikan tentang tata tertib berlalu lintas, hal ini terlihat dari semrawutnya kendaraan yang berada di pasar Jatimulyo. Mulai dari tidak tertibnya memarkirkan kendaraan dan kerap kali
Bannerposter iklan dll. Lampiran pelaksanaan pengendalian gratifikasi, adanya PTSP dan strilisasi (pembatas) 2. Penerapan SIPP. SK Hawasbid (sebagai satgas SPIP) banner area stril) Temuan hawasbid peta resiko dan turunannya register dan menajemen resiko. Temuan hawasbid. Penyampaian SPI terhadap seluruh pihak terkait. 3. Pengaduan Masyarakat
PerkemahanBakti (Perti), adalah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berbentuk perkemahan besar, dalam rangka mengaplikasikan pengetahuan dan pengalamannya selama mengadakan pembinaan, baik di gugusdepan maupun di Satuan karya Pramuka (Saka) dalam bentuk bakti kepada masyarakat. kemah bhakti harus dilaksanakan.
ataskesadaran tertib berlalu lintas. tidak hanya pada bulan Agustus. Kedua, sarana pengawasan dan penindakan. Peran Serta Pemerintah, Kepolisian, dan. atas pelangar lalu lintas harus dibuat lebih
Kami mengapresiasi program Korlantas Polri terkait launching ETLE. Akhirnya kita bisa mewujudkan program ini di 12 Polda,â ungkap Kapolri Listyo Sigit. âJadi kegiatan ETLE kita lakukan, di satu sisi untuk mewujudkan tata tertib berlalu lintas dengan mengandalkan teknologi informasi, yang hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara Presisi.â
4EMq. Peraturan berkendara dan tata tertib lalu lintas diterapkan di seluruh negara di dunia. Peraturan antara negara yang satu tentu saja berbeda dengan negara lainnya. Di Indonesia sendiri, setiap pengendara dituntut untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara. Memahami peraturan lalu lintas tentu akan membuat Anda terhindar dari kecelakaan dan denda. Berikut adalah tata tertib lalu lintas yang perlu diketahui. Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik! 1. Tidak Ada SIM Surat Izin Mengemudi SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan hal wajib ketika seseorang ingin mengemudi. Jika SIM tidak ada, maka seseorang belum sah dikatakan sebagai pengemudi. Hal ini berlaku bagi semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Bagi mereka yang tidak memiliki SIM akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU di Indonesia. Hukumannya berupa kurungan penjara atau denda maksimal Rp1 juta. Bagi yang tidak ingin hal ini terjadi, pastikan memiliki SIM lebih dulu sebelum memutuskan untuk mengemudi. 2. STNK Tidak Lengkap STNK STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut. Bagi yang ingin bepergian, selalu bawa STNK ini. Apalagi jika Anda ingin memarkirkannya di mall, kantor, atau hotel. Biasanya STNK ini akan ditunjukkan sehabis Anda menyelesaikan urusan di suatu tempat. Jika lupa membawa STNK, maka sewaktu pemeriksaan, Anda dan kendaraan akan dicegat. Anda juga akan diduga sebagai pencuri yang ingin membawa kabur kendaraan orang lain. Selain sebagai tanda bukti di pusat perbelanjaan atau hotel, STNK ini juga berguna ketika ada razia. Biasanya polisi akan memeriksa semua kelengkapan berkendara. Jika lupa membawa STNK saat razia, maka harus siap membayar denda maksimal atau kurungan dua bulan penjara. 3. Melanggar Rambu Lalu Lintas Melanggar Rambu Lalu Lintas Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi di jalan raya, apalagi di Indonesia. Banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan sehingga tidak memperhatikan lampu lalu lintas. Bagi pengemudi roda dua atau roda empat, selalu perhatikan tanda-tanda rambu lalu lintas. Selain untuk menghindari denda dan pidana penjara, Anda juga akan selamat dari yang namanya kecelakaan. Bagi yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda maksimal atau kurungan maksimal dua bulan penjara. 4. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Ilustrasi Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Baik mobil maupun sepeda motor, keduanya memiliki batasan kecepatan maksimal. Jika melanggar poin ini, Anda harus siap membayar denda maksimal atau maksimal kurungan dua bulan penjara. 5. Tidak Memakai Safety Tidak Memakai Pengaman Safety bagi pengemudi roda dua adalah helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. Ketentuan ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang. Jika melanggar poin ini, Anda juga akan dikenakan sanksi dan denda seperti poin-poin sebelumnya. Baca Juga Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya 6. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Persyaratan teknis kendaraan roda empat tentu saja berbeda dengan roda dua. Untuk roda empat, kelengkapannya meliputi kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan. Jika ini tidak lengkap, maka Anda akan dikenakan denda maksimal atau maksimal kurungan dua bulan penjara. Untuk kendaraan roda dua, kelengkapannya berupa lampu utama, lampu rem, klakson, knalpot bawaan sepeda motor, kaca spion, dan pengukur kecepatan. Bagi yang tidak melengkapi syarat teknik akan dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Baca Juga Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Mati Taati Peraturan Demi Keselamatan Bersama Jika ingin menghindari hukuman penjara dan denda, patuhilah peraturan berkendara dan rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Itulah jenis tata tertib umum lalu lintas yang perlu diketahui. Baca Juga Cara Memperpanjang SIM Lewat Samsat Keliling dan Secara Online Tilang KantorPolisi DokumenPribadi SIM STNK Apakah Anda mencari informasi lain?
Vous pouvez tĂ©lĂ©charger le logo de Transit en format vectoriel qualitĂ© dâimpression Logo Vous pouvez tĂ©lĂ©charger le logo de Transit en format dâimage de travail Logo Retour Ă MĂ©dias
Tata Tertib Lalu Lintas â Sudah sepatutnya setiap pengguna jalan raya wajib untuk mematuhi tata tertib lalu lintas. Beragam pengaman juga harus digunakan oleh pengguna jalan raya, agar keselamatan selalu terjaga. Sebagai contoh, sahabat Moladin selaku pengendara motor, tentunya wajib untuk memakai pengaman seperti helm ketika menunggang si kuda besi. Pasalnya saat ini angka kecelakaan di Indonesia masih cenderung tinggi. Untuk itu, peraturan lalu lintas seyogyanya harus dipatuhi. Pertanyaannya, apakah kamu sudah mengetahui, apa saja tata tertib lalu lintas yang harus kamu lakukan. Sebelum menjalankan sepeda motor di atas aspal. Setidaknya ada tujuh tata tertib lalu lintas dasar yang wajib kamu ketahui dan lakukan. Apa saja? Simak ulasan lengkapnya berikut ini 1. Pengendara Wajib Punya SIM, Menjadi Bagian Penting Dalam Tata Tertib Lalu Lintas Dengan selalu membawa SIM, kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas Salah satu peraturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh pengendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi SIM. Karena SIM merupakan syarat mutlak untuk dapat mengendari motor kesayangan di jalanan. Aturan ini bukan hanya berlaku bagi pengendara roda dua saja. Namun SIM juga harus dimiliki oleh pengendara roda empat. Jika hingga saati ini kamu belum memiliki SIM, segeralah buat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Samsat terdekat. Seiring perkembangan teknologi, kamu juga bisa mengurusnya secara online. Apabila kamu tidak memiliki SIM, namun tetap nekat mengendarai sepeda motor ataupun mobil. Bisa dikenakan hukuman, lho! Catatan penting buat kamu, hukuman yang bisa diterima karena berkendara tidak memiliki SIM. Dapat diganjar kurungan penjara atau denda berupa uang. Denda yang bisa kamu terima maksimal 1 juta rupiah. Mending mana, buat SIM atau harus membayar denda? Pilihannya kami kembalikan ke kamu! 2. Jangan Lupa Untuk Selalu Membawa STNK STNK menjadi salah satu berkas penting yang harus dibawa ketika berkendara, dengan begitu kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, menjadi bagian penting dari tata tertib lalu lintas. Dengan membawa STNK tentunya kamu sudah memenuhi tata tertib di jalan raya. STNK merupakan bukti sah kepemilikan terhadap kendaraan yang kamu wajib miliki, Sob. Terlebih jika kamu mau parkir kendaraan di mall atau tempat parkir resmi. Ketika kamu akan keluar dari parkiran, biasanya petugas pasti akan meminta kamu untuk menunjukkan STNK untuk diperiksa. Nahasnya, jika kamu tidak membawa STNK, kendaraan yang kamu bawa tidak bisa keluar dari parkiran resmi. Bahkan, kamu bisa dikira pencuri yang mau membawa kabur kendaraan. Wah, bisa jadi runyam juga kalau sampai STNK tak terbawa ya, Sob! Sanksi lainnya yang bisa kamu temui ketika tidak membawa razia akan terasa lebih berat, ketika kamu terkena razia kendaraan bermotor. Polisi berhak untuk menjatuhkan tilang kepada kamu yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Atas kelalaian yang kamu lakukan, kamu bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 200 ribu atau bahkan kurungan penjara hingga dua bulan. Untuk itu, sebelum berpergian sebaiknya kamu mengecek kembali kelengkapan surat-surat, ya! Karena dengan membawa STNK, menjadi bagian penting dalam tata tertib di jalan raya. 3. Patuh Terhadap Rambu-Rambu Lalu Lintas Perhatikan selalu rambu-rambu yang berada di sekitar, jangan sampai melanggar. Dengan begitu kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas Semua pengendara kendaraan bermotor tentunya, ingin cepat sampai di tempat tujuan. Tapi bukan berarti kamu bisa melanggar peraturan lalu lintas. Jangan lupa tata tertib lalu lintas dibuat dengan tujuan, agar seluruh pengendara dapat sampai tujuan dengan selamat. Untuk itu, sebaiknya kamu wajib perhatikan rambu-rambu yang berlaku. Rambu-rambu lalu lintas memang difungsikan untuk memandu pengguna jalan raya. Supaya tetap aman dan selamat sampai tujuan. Bagi kamu yang melanggar rambu-rambu lalu lintas pastinya terancam dikenakan sanksi. Ada pidana kurungan maksimal dua bulan penjara atau denda maksimum Rp 500 ribu yang sudah menunggu pelanggar tata tertib lalu lintas. Oleh karena itu, ketika berkendara jangan pernah anggap remeh rambu-rambu yang berlaku. Setidaknya kamu harus tahu, rambu-rambu tersebut sejatinya bukan untuk dilanggar. Karena dengan taat berlalu lintas, dapat mencegah kamu kecelakaan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan. Baca Juga Pilihan Motor Sport 155cc Yamaha XSR155, MT-15, atau Vixion R? 5 Motor Matik 150cc, Selain Honda PCX dan All New Nmax 2020 6 Motor Matik 250cc Termurah di Indonesia, Saatnya Naik Kelas! 4. Patuhi Batas Kecepatan Maksimum Mengetahui batas kecepatan maksimal dapat membuat pengendara lebih berhati-hati dan selalu mematuhi tata tertib lalu lintas Setiap daerah dan negara tentunya memiliki batas kecepatan masing-masing. Oleh karena itu, sebelum berpergian kamu wajib mengetahui tata tertib lalu lintas daerah yang kamu tuju. Terlebih ketika kamu ke luar negeri. Kamu wajib mencari tahu informasi mengenai tata tertib lalu lintas yang berlaku termasuk batas kecepatan yang diperbolehkan di masing-masing daerah. Tentunya setiap daerah memiliki regulasi yang berbeda-beda. Saat berkendara di dalam kota dan saat berada di jalan tol. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, apabila kamu melanggar batas kecepatan maksimal bisa dikenakan sanksi. Perlu diketahui, sanksinya mulai dari kurungan dua bulan penjara sampai dengan denda tilang maksimal Rp 500 ribu. 5. Gunakan Helm Saat Berkendara Menggunakan helm dapat membuat kepala terlindung ketika terjadi kecelakaan, dan dengan begitu kamu sudah menaati tata tertib lalu lintas Bagian penting dari tata tertib berkendara sepeda motor yang wajib dilakukan adalah menggunakan pengaman saat berkendara di jalan raya. Pengaman yang dimaksud wajib mengenakan helm. Sedangkan pengemudi kendaraan roda empat ke atas wajib menggunakan sabuk pengaman. Dengan menggunakan helm, tujuannya agar dapat melindungi kepala kamu ketika terjadi kecelakaan, Sob. Untuk itu, alangkah baiknya kamu selalu menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor. Bahkan helm tetap perlu dipakai, walau cuma pergi ke warung dekat rumah. Tidak ada salahnya melakukan pencegahan, bukan? Buat kamu yang melanggar peraturan ini, tentunya akan dikenakan sanksi. Sahabat Moladin yang kedapatan tidak menggunakan helm bisa didenda maksimal Rp 500 ribu dan pidana kurungan maksimal dua bulan penjara. Penggunaan helm sebaiknya dengan standar SNI ataupun DOT ya, Sob! Agar ketika terjadi kecelakaan dapat melindungi kepala kamu lebih maksimal. Pilihan helm-helm dengan standar tersebut kini harganya pun cenderung terjangkau. Jadi kamu tak perlu khawatir untuk memilih helm dengan standar terbaik. 6. Kelengkapan Motor Wajib, Mulai dari Lampu hingga Sein Dengan menggunakan kelengkapan berkendara, kamu sudah memenuhi tata tertib lalu lintas Pengemudi roda dua, tentunya kamu harus selalu memastikan bahwa motor kesayanganmu dipersenjatai dengan kelengkapan berkendara yang wajib. Untuk memenuhi tata tertib lalu lintas. Kelengkapan berkendara dari sisi teknik ini antara lain lampu utama, lampu rem, sein, klakson, knalpot standar, kaca spion, dan alat pengukur kecepatan. Masing-masing punya tugas yang vital. Ambil contoh lampu utama bertugas menerangi jalan, terutama malam hari. Kini bahkan lampu utama harus tetap menyala di siang hari. Sementara klakson berfungsi sebagai tanda peringatan ke pengendara lain. Lalu kaca spion mampu membuat kamu lebih waspada, terutama ketika berpindah jalur di jalan. Bila kelengkapan motor wajib tersebut tidak dikenakan, maka akan ada pelanggaran yang bakal diterima. Salah satunya adalah sanksi dari kepolisian. Jangan sampai kamu dikenakan denda berupa uang maksimal Rp 250 ribu atau hukuman penjara maksimal dua bulan. Daripada kamu membayar denda, alangkah baiknya kamu dandani motor agar memenuhi aturan yang berlaku. 7. Jangan Lewat Trotoar, Meski Menghadapi Jalan yang Macet Berkendaralah selalu di jalur yang ditentukan, jangan pernah melalui trotoar. Selalu patuhi tata tertib lalu lintas! Perlu diketahui bagi semua pengendara sepeda motor, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Meski demikian, ada banyak pengendara motor yang tetap menggunakan trotoar. Alasannya bermacam-macam, mulai dari macet, sampai dengan ingin cari jalan pintas. Dengan melaju di jalan yang sudah ditentukan, kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas. Jika hal ini dilanggar, maka bakal ada hukumannya. Aturan mengenai trotoar sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun dalam pasal 106 ayat 2 juga disebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghiraukan peraturan ini tentunya akan diganjar dengan sanksi, yakni denda berupa uang sebesar Rp 500 ribu dan pidana kurungan maksimal dua bulan. Bagaimana sekarang, kamu sudah tahukan mengenai tata tertib lalu lintas di jalan raya yang wajib kamu patuhi? Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat fatal apabila kamu langgar, terutama dari sisi keselamatan. Di masa pandemi virus korona ini, sesungguhnya ada satu lagi yang tata tertib yang perlu dilakukan oleh penunggang motor. Apa itu? Mengenakan masker selama berkendara. Masker dipercaya ampuh untuk mencegah penularan virus korona. Dengan pakai masker, kamu berarti sudah menjadi bagian dari kebaikan. Masa sih tidak mau? Terakhir, sebaiknya kamu selalu utamakan keselamatan dan kenyamanan, ketika mengendarai motor di jalan raya. Toh semua peraturan ini dibuat untuk keselamatan diri kamu sendiri, Sob. Bahkan tidak ada salahnya, kamu menambahkan kostum wajib buat diri sendiri. Misal, ketika berkendara pakailah jaket, celana panjang, sarung tangan, dan sepatu yang menutup lutut. Hal ini dilakukan supaya berkendara lebih selamat. Pasalnya kita tidak pernah tahu potensi kecelakaan yang ada di jalan. Bukankah lebih baik mencegah, daripada mengobati? Semoga informasi di atas dapat bermanfaat buat kamu. Setidaknya dapat mengingatkan kamu mengenai tata tertib lalu lintas yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selamat berkendara dengan tertib! Baca juga Daihatsu Terios Facelift Meluncur Tahun 2020? Ini Jawabannya Spesifikasi Toyota Raize, SUV Mungil Adik Rush 5 Mobil SUV Bekas dan Murah, Mulai Rp90 Jutaan